PERMODALAN KOPERASI DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
MAKALAH EKONOMI KOPERASI
DISUSUN OLEH :
KHOIRUNNISA MUTHMAINAH (23217215)
KELAS : 2EB09
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam
melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah
dana. Pengertian modal dalam badan koperasi yaitu modal yang
digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang
yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang
sama. Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali
digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan,
berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin,
istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti
memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan
dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah
menggiatkan anggota untuk menyimpan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Modal
Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan asas-asas Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi
adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam
UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan.
Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda
dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham.Mungkin, istilah
simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal
bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan
mandiri.Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan
anggota untuk menyimpan.Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU
koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP).Memupuk modal dengan
menyimpan adalah sangat tepat.Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan
timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
B. Sumber-sumber Modal Koperasi
Ada dua sumber modal
yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
· Secara
Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
· Mengaktifkan
simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan
jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
· Mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota
· Mencari
pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional
koperasi.
· Secara
Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
· Menunda
Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
· Memupuk
dana cadangan
· Melakukan
Kerja Sama-Usaha
· Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
1.
Menurut
UU No.12 Tahun 1967
Simpanan Pokok adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada
Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota Simpanan Wajib adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut UU No 12. Tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut UU No 12. Tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:
· 1)
Simpanan pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
· 2)
Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
· 3)
Simpanan sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
1. Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Modal sendiri (equity
capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan,
dan donasi/hibah. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota,
koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut UU No. 25
Tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut :
· Modal
Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
· Modal
Pinjaman (Debt capital)
Bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
· Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
· Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
· Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
· Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
· Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
C. Sisa
Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi)
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal
45 adalah :
-. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam
saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang
dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar
transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan
diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta,
dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah
ini
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan asas-asas Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi
adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam
UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan.
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal
45 adalah :
-. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
Referensi :
-
https://yogicogil.wordpress.com/2014/10/30/permodalan-koperasi-dan-shu-sisa-hasil-usaha/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar