PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Disusun
Oleh :
KHOIRUNNISA MUTHMAINAH
23217215
KELAS
2EB09
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
PTA 2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya
sehingga saya dapat menyelesaikan susunan makalah ini tepat pada waktunya.
Adapun isi dari makalah ini yakni membahas tentang “Perkembangan Koperasi di Indonesia”
Makalah
ini disusun dengan tujuan agar kita sebagai warga Negara Indonesia yang
baik
dapat mengetahui tentang perkembangan koperasi yang ada di Indonesia saat ini,
dan
agar
lebih peduli lagi dengan adanya koperasi di Indonesia ini. Untuk itu saya
selaku
penyusun
sangat berterimakasih kepada semua pihak yang sudah memotivasi saya untuk
membuat
dan menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Oleh
karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat kepada kita semua.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Rumusan Masalah
3. Manfaat Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Koperasi
B.
Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia
C.
Fungsi dan Peran Koperasi
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Koperasi
adalah sebuah pilar pembangunan
ekonomi di Indonesia yang berperan dalam pengembangan sector
pertanian. Koperasi juga merupakan soko guru dari perekonomian
nasional yang mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis
untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
Indonesia. Demikian pula halnya prinsip – prinsip koperasi itu sendiri
dinilai kurang dapat memotivasi investor untuk mengembangkan bisnisnya
dengan wahana koperasi. Misalnya, prinsip demokrasi yang dianut
koperasi yaitu satu orang satu suara. Koperasi lahir sebagai alat
untuk memperbaiki kepincangan – kepincangan dan kelemahan dari
perekonomian bentuk kapitalitas. Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali
didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto, dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk
membantu para pegawai negeri
di Indonesia. Namun
seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup
menangani kelemahan ekonomi di Indonesia untuk sedikit
menyadarkan bahwa sesungguhnyasystem ekonomi koperasi tidak kalah
dengan system ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari system
– system yang ada di Indonesia saat ini.
2. RUMUSAN MASALAH
Berikut
beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :
1.
Pengertian dari koperasi
2.
Sejarah dan perkembangan koperasi yang ada di Indonesia
3.
Fungsi dan peran koperasi itu sendiri
3. TUJUAN
DAN MANFAAT KOPERASI
Berikut
tujuan dan manfaat koperasi dalam penyusunan makalah ini yaitu:
1.
Untuk mengetahui lebih detail tentang pengertian koperasi
2.
Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia
3.
Untuk mengetahui fungsi dan jenis koperasi yang ada di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha
ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat
daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai
badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama.
a.
Pengertian Koperasi menurut Istilah
Koperasi berasal
dari kata “co” yang artinya adalah bersama dan “operation” yang artinya adalah
bekerja. Jadi pengertian koperasi secara singkat atau garis besar adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian Koperasi secara umum adalah suatu kumpulan orang –
orang yang mempunyai tujuan yang sama, dan di ikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dan untuk mensejahterakan semua anggotanya. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan oaring atau suatu badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1). Dengan adanya penjelasan dari UUD
tersebut koperasi mempunyai kedudukan sebagai soko guru perekonomian di
Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisah dari system ekonomi nasional.
b.
Pengertian Koperasi menurut UUD
Menurut UU No. 25
Tahun 1992 (Perekonomian Indonesia) Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang – orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
B. Sejarah dan Perkembangan Koperasi
Di Indonesia
1. Sejarah
Koperasi Di Indonesia
Sejarah
koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi
dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil.
Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari
penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di
Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank
untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian
pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat
memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan
kehidupan rakyat.
Pada
tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatiev.
Pada
tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha
pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada
tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan
koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia
merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian
ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres
Koperasi pertama menghasilkan beberapa
keputusan :
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada
tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang
ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai
pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di
sekolah
3
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
2. memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian
yang bermodal kecil
2. Perkembangan Koperasi Di
Indonesia
Peraturan
konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan
fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17
Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan
dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan
ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi
bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai
taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang
demokratis.
(2) Bahwa
pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi
berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong,
membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan
menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri
dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus
kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan
cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
C. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Koperasi di
Indonesia memeliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam kegiatan
perekonomian di
Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Fungsi Koperasi
·
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian di Indonesia.
·
Sebagai upaya mendemokrasikan social ekonomi
Indonesia.
·
Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia
2. Peran Koperasi
·
Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat
Indonesia.
·
Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
·
Mewujudkan
pendapatan yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kata
koperasi berasal dari “co” yang berarti bersama dan “operation” yang artinya berkerja jadi
pengertian koperasi secara singkat adalah “ kerja sama” sedangkan pengertian
koperasi secara umum adalah suatu kumpulan orang – orang yang mempunyai tujuan
yang sama dan diikat berdasarkan asas kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
para anggotanya. Koperasi
itu sendiri lebih berpihak pada masyarakat mengengah dan rendah. Dalam koperasi nilai
luhur yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan merakyat, maka koperasi
menjadi salah satu brand usaha yang merakyat karena di dalamnya ada unsur
kekeluargaan yang melekat.
DAFTAR PUSTAKA