Senin, 08 Oktober 2018

Perkembangan Koperasi Di Indonesia

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Disusun Oleh :
KHOIRUNNISA MUTHMAINAH
23217215
KELAS 2EB09





FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
PTA 2018/2019


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan susunan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun isi dari makalah ini yakni membahas tentang Perkembangan Koperasi di Indonesia
Makalah ini disusun dengan tujuan agar kita sebagai warga Negara Indonesia yang
baik dapat mengetahui tentang perkembangan koperasi yang ada di Indonesia saat ini, dan
agar lebih peduli lagi dengan adanya koperasi di Indonesia ini. Untuk itu saya selaku
penyusun sangat berterimakasih kepada semua pihak yang sudah memotivasi saya untuk
membuat dan menyelesaikan makalah ini.     
            Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
            Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua.











                                                                                                           

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
2.      Rumusan Masalah
3.      Manfaat Penulisan
           
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Koperasi
B.     Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia
C.     Fungsi dan Peran Koperasi

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Koperasi adalah sebuah pilar pembangunan ekonomi di Indonesia yang berperan dalam pengembangan sector pertanian. Koperasi juga merupakan soko guru dari perekonomian nasional yang mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat Indonesia. Demikian pula halnya prinsip – prinsip koperasi itu sendiri dinilai kurang dapat memotivasi investor untuk mengembangkan bisnisnya dengan wahana koperasi. Misalnya, prinsip demokrasi yang dianut koperasi yaitu satu orang satu suara. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan – kepincangan dan kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalitas. Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri di Indonesia. Namun seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani kelemahan ekonomi di Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnyasystem ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari system – system yang ada di Indonesia saat ini.

2.       RUMUSAN MASALAH
Berikut beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :
1. Pengertian dari koperasi
2. Sejarah dan perkembangan koperasi yang ada di Indonesia
3. Fungsi dan peran koperasi itu sendiri

3.      TUJUAN DAN MANFAAT KOPERASI
Berikut tujuan dan manfaat koperasi dalam penyusunan makalah ini yaitu:
1. Untuk mengetahui lebih detail tentang pengertian koperasi
2. Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia
3. Untuk mengetahui fungsi dan jenis koperasi yang ada di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.

a.       Pengertian Koperasi menurut Istilah
Koperasi berasal dari kata “co” yang artinya adalah bersama dan “operation” yang artinya adalah bekerja. Jadi pengertian koperasi secara singkat atau garis besar adalah kerja sama. Sedangkan pengertian Koperasi secara umum adalah suatu kumpulan orang – orang yang mempunyai tujuan yang sama, dan di ikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dan untuk mensejahterakan semua anggotanya. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan oaring atau suatu badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1). Dengan adanya penjelasan dari UUD tersebut koperasi mempunyai kedudukan sebagai soko guru perekonomian di Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisah dari system ekonomi nasional.

b.      Pengertian Koperasi menurut UUD
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perekonomian Indonesia) Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

B.   Sejarah dan Perkembangan Koperasi Di Indonesia

1.      Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :
                        1.            Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
                        2.            Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
                        3.            Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3     Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
                        1.         menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
                        2.         memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
                        3.         memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

2.      Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

C.   FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

Koperasi di Indonesia memeliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam kegiatan
perekonomian di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Fungsi Koperasi
·         Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian di Indonesia.
·         Sebagai upaya mendemokrasikan social ekonomi Indonesia.
·         Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia
2. Peran Koperasi
·         Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia.
·         Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
·          Mewujudkan pendapatan yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.


















BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Kata koperasi berasal dari “co” yang berarti bersama dan “operation” yang artinya berkerja jadi pengertian koperasi secara singkat adalah “ kerja sama” sedangkan pengertian koperasi secara umum adalah suatu kumpulan orang – orang yang mempunyai tujuan yang sama dan diikat berdasarkan asas kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan para anggotanya. Koperasi itu sendiri lebih berpihak pada masyarakat mengengah dan rendah. Dalam koperasi nilai luhur yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan merakyat, maka koperasi menjadi salah satu brand usaha yang merakyat karena di dalamnya ada unsur kekeluargaan yang melekat.




















DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Excercise (Kuis Pertemuan 4)

Question Do the exercises in the PowerPoint page 7, 15, 16, 21, and 23 ! Answer :   Page 7.  The doctor made the patient  s...