Minggu, 11 November 2018

PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI


PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI
Dalam mendirikan kopersi maupun membubarkan koperasi haruslah mengikuti aturan aturan yang telah di buat oleh pemerintah dengan UU no. 25 tahun 1992 maupun aturan yang telah di buat oleh departemen koperasi .
Berikut adalah beberapa hal yang harus di lakukan untuk mendirikan dan membuat sebuah koperasi. 
Hal yang harus di perhatikan  terkait dengan koperasi antara lain adalah
1.      anggaran dasar koperasi yaitu  AD/ART yang memuat seluruh aturan dalam berkoperasi.seperti pembentukan pengurus,pengawas,maupun pelaksana harian.serta SOP koperasi dalam kegiatan sehari hari.Di sini juga memuat tentang pembagian tugas dan wewenang pengurus,pengawas maupun anggota koperasi serta aturan pembubaran koperasi
2.      fungsi dan peran koperasi,yaitu rumusan dasar mau seperti apa koperasi yang akan kita buat.Apa fungsi dan peran koperasi tersebut kepada anggota maupun lingkungan masyarakat sekitar koperasi berdiri.
3.      struktur organisasi serta jenis/bentuk koperasi yang cocok dengan kebutuhan. Tentukan dahulu jenis koperasi yang akan kita buat.Koperasi produsenkah?Atau jenis koperasi yang lain yaitu koperasi jasa maupun koperasi konsumen.Di tentukan juga apakah koperasi yang akan kita buat hanya melakukan satu jenis usaha atau beberpa jenis usaha yang nantinya mementukan jenis badan hukum yang akan kita buat.Jika usaha yang akan kita lakukan adalah bermacam macam maka bentuk badan hukum koperasinya adalah koperasi serba usaha atau KSU
Dalam pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi haruslah memuat hal hal sebagai berikut sebagai suatukelengkapan pembuatan anggaran dasar koperasi.
Anggaran dasar koperasi memuat hal-hal sebagai berikut :
1.      Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi.
2.      Nama lengkap dan nama singkatan koperasi.
3.      Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya.
4.      Maksud dan tujuan.
5.      Ketegasan usaha.
6.      Syarat-syarat keanggotaan.
7.      Ketetapan tentang permodalan.
8.      Peraturan tentang tanggung jawab anggota.
9.      Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota.
10.   Ketentuan tentang kuorum anggota.
11.  Penetapan tahun buku.
12.  Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku.
13.  Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.
14.  Ketentuan mengenai sanksi.
Saya rasa penjelasan di atas sudah sangat lengkap jadi tidak perlu saya jelaskan satu persatu tentang hal hal yang harus ada di anggaran dasar koperasi.
Dalam setiap pembentukan koperasi harus ada jaminan atas kelangsungan hidup koperasi, baik sebagai perkumpulan orang maupun usaha.
TAHAPAN DALAM MEMBENTUK KOPERASI
Ada beberapa tahap untuk membentuk koperasi, yaitu:
1) Tahap awal, pada tahap awal ini orang-orang yang akan mendirikan koperasi perlu mencari teman yang bersedia untuk mendirikan koperasi.
2) Tahap persiapan, yaitu membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Menyiapkan konsep atau rancangan anggaran dasar koperasi, dan mengedarkan undangan rapat pendirian koperasi.
3) Tahap pelaksanaan, yaitu tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya.
4) Tahap mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.

BADAN HUKUM KOPERASI

Bagi koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, berarti koperasi tersebut resmi berbadan hukum, dan akan mendapat nomor badan hukum serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Untuk koperasi yang pengajuannya ditolak dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat penolakan.

PEMBUBARAN KOPERASI

Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah. Pembubaran koperasi berdasarkan rapat anggota: sebelum diputuskan untuk dibubarkan, kondisi koperasi harus diteliti apakah sudah tidak dapat dipertahankan keberadaannya atau selalu menderita kerugian.
Kemudian rapat anggota membentuk tim penyelesai untuk menyelesaikan masalah- masalah yang berkaitan dengan pembubaran koperasi.
Sedangkan pembubaran koperasi yang dilakukan oleh pemerintah karena alasan-alasan sebagai berikut:
(1) terdapat bukti bahwa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang;
(2) kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan; dan
(3) kelangsungan hidupnya tidak lagi diharapkan.
Jadi pembubaran koperasi dapat di lakukan oleh 2 pihak yaitu anggota koperasi itu sendiri maupun pihak pemerintah.pembubaran oleh pemerintah di sebabkan oleh karena koperasi tersebut melanggar undang undang koperasi ataupun melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan undang undang yang berlaku di negara republik Indonesia.Serta kondisi koperasi yang mengalami kebangkrutan.


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Excercise (Kuis Pertemuan 4)

Question Do the exercises in the PowerPoint page 7, 15, 16, 21, and 23 ! Answer :   Page 7.  The doctor made the patient  s...