MOMENTUM TERJADINYA KONTRAK
Di dalam KUH Perdata tidak disebutkan secara
jelas tentang momentun terjadinya kontrak. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata hanya
disebutkan cukup dengan adanya konsensus para pihak. Di berbagai literatur
disebutkan empas teori yang membahas momentum terjadinya kontrak, yaitu teori
pernyataan. pengiriman, pengetahuan, dan penerimaan.
1. Teori Pernyataan (Uitingstheorie)
Kesepakatan
ini terjadi apabila pihak yang menerima penawaran menyatakan bahwa ia telah
menerima penawaran tersebut.
Contohnya yaitu Jika Tina menawarkan sesuatu barang kepada Rini dan
diterima oleh Rini, maka antara Tina dan Rini telah terjadi persetujuan tanpa
menghiraukan apakah yang dinyatakan Tina atau Rini itu sesuai dengan
kehendaknya masing-masing pihak atau tidak.
2.
Teori Pengiriman (Verzendingstheorie)
Kesepakatan ini terjadinya persetujuan pada saat dikirimkannya surat
jawaban atau telegram dari pihak yang menerima penawaran.
Contohnya orang yang ingin mengirimkan barang secara online dan sudah
disetujui oleh pihak yang akan dikirimkan barang tersebut.
3. Teori Pengetahuan (Vernmingstheorie)
Kesepakatan
ini terjadi apabila pihak yang menawarkan mengetahui adanya persetujuan dari
pihak yang ditawarkan, namun penerimaan tersebut belum diterimanya atau tidak
diketahui secara langsung.
Contohnya
membeli tiket pesawat atau kereta secara online, perusahaan yang menjual tiket
tersebut telah mengetahui adanya persetujuan dari pembeli tiket namun
penerimaan tersebut tidak diketahui secara langsung.
4. Teori Penerimaan
(Ontvangstheorie)
Kesepakatan
ini terjadi saat pihak yang menawarkan menerima jawaban secara langsung dari
pihak yang ditawarkan.
Contohnya
transaksi jual beli di pasar ketika membeli sayuran, disini penjual akan
memberikan penawaran kepada pelanggan lalu disetujui oleh pelanggan membeli
sayuran tersebut.
Referensi :
- https://www.academia.edu/24560772/Teori_Kesepakatan