PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI
Dalam
mendirikan kopersi maupun membubarkan koperasi haruslah mengikuti aturan aturan
yang telah di buat oleh pemerintah dengan UU no. 25 tahun 1992 maupun aturan
yang telah di buat oleh departemen koperasi .
Berikut
adalah beberapa hal yang harus di lakukan untuk mendirikan dan membuat sebuah
koperasi.
Hal yang harus di perhatikan
terkait dengan koperasi antara lain adalah
1. anggaran dasar koperasi yaitu AD/ART yang memuat
seluruh aturan dalam berkoperasi.seperti pembentukan pengurus,pengawas,maupun
pelaksana harian.serta SOP koperasi dalam kegiatan sehari hari.Di sini juga
memuat tentang pembagian tugas dan wewenang pengurus,pengawas maupun anggota
koperasi serta aturan pembubaran koperasi
2. fungsi dan peran koperasi,yaitu rumusan dasar mau
seperti apa koperasi yang akan kita buat.Apa fungsi dan peran koperasi tersebut
kepada anggota maupun lingkungan masyarakat sekitar koperasi berdiri.
3. struktur organisasi serta jenis/bentuk koperasi yang
cocok dengan kebutuhan. Tentukan dahulu jenis koperasi yang akan kita
buat.Koperasi produsenkah?Atau jenis koperasi yang lain yaitu koperasi jasa
maupun koperasi konsumen.Di tentukan juga apakah koperasi yang akan kita buat
hanya melakukan satu jenis usaha atau beberpa jenis usaha yang nantinya
mementukan jenis badan hukum yang akan kita buat.Jika usaha yang akan kita
lakukan adalah bermacam macam maka bentuk badan hukum koperasinya adalah
koperasi serba usaha atau KSU
Dalam pembuatan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga koperasi haruslah memuat hal hal sebagai berikut sebagai
suatukelengkapan pembuatan anggaran dasar koperasi.
Anggaran dasar koperasi memuat hal-hal
sebagai berikut :
1. Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri
koperasi.
2. Nama lengkap dan nama singkatan koperasi.
3. Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya.
4. Maksud dan tujuan.
5. Ketegasan usaha.
6. Syarat-syarat keanggotaan.
7. Ketetapan tentang permodalan.
8. Peraturan tentang tanggung jawab anggota.
9. Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan
anggota.
10. Ketentuan tentang kuorum anggota.
11. Penetapan tahun buku.
12. Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun
buku.
13. Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi
dibubarkan.
14. Ketentuan mengenai sanksi.
Saya
rasa penjelasan di atas sudah sangat lengkap jadi tidak perlu saya jelaskan
satu persatu tentang hal hal yang harus ada di anggaran dasar koperasi.
Dalam setiap pembentukan koperasi harus
ada jaminan atas kelangsungan hidup koperasi, baik sebagai perkumpulan orang
maupun usaha.
TAHAPAN DALAM MEMBENTUK KOPERASI
Ada beberapa tahap untuk membentuk
koperasi, yaitu:
1) Tahap awal, pada tahap awal ini
orang-orang yang akan mendirikan koperasi perlu mencari teman yang bersedia
untuk mendirikan koperasi.
2) Tahap persiapan, yaitu membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Menyiapkan konsep atau rancangan anggaran dasar koperasi, dan mengedarkan undangan rapat pendirian koperasi.
3) Tahap pelaksanaan, yaitu tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya.
4) Tahap mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
2) Tahap persiapan, yaitu membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Menyiapkan konsep atau rancangan anggaran dasar koperasi, dan mengedarkan undangan rapat pendirian koperasi.
3) Tahap pelaksanaan, yaitu tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya.
4) Tahap mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
BADAN HUKUM KOPERASI
Bagi
koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan
persetujuannya, berarti koperasi tersebut resmi berbadan hukum, dan akan
mendapat nomor badan hukum serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI).
Untuk
koperasi yang pengajuannya ditolak dapat mengajukan permohonan ulang dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat penolakan.
PEMBUBARAN KOPERASI
Pembubaran
koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan
pemerintah. Pembubaran koperasi berdasarkan rapat anggota: sebelum diputuskan
untuk dibubarkan, kondisi koperasi harus diteliti apakah sudah tidak dapat
dipertahankan keberadaannya atau selalu menderita kerugian.
Kemudian rapat anggota membentuk tim
penyelesai untuk menyelesaikan masalah- masalah yang berkaitan dengan
pembubaran koperasi.
Sedangkan pembubaran koperasi yang
dilakukan oleh pemerintah karena alasan-alasan sebagai berikut:
(1) terdapat bukti bahwa koperasi
tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang;
(2) kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan; dan
(3) kelangsungan hidupnya tidak lagi diharapkan.
(2) kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan; dan
(3) kelangsungan hidupnya tidak lagi diharapkan.
Jadi pembubaran koperasi dapat di
lakukan oleh 2 pihak yaitu anggota koperasi itu sendiri maupun pihak
pemerintah.pembubaran oleh pemerintah di sebabkan oleh karena koperasi tersebut
melanggar undang undang koperasi ataupun melakukan kegiatan usaha yang
bertentangan dengan undang undang yang berlaku di negara republik
Indonesia.Serta kondisi koperasi yang mengalami kebangkrutan.
Referensi
: