1. Pertimbangan dalam menentukan suatu
lokasi untuk kantor pusat, gudang dan pabrik
Ø Untuk lokasi kantor pusat pertimbangan
utamanya adalah berada diibukota Negara atau provinsi yang tentunya dekat pusat
pemerintahan dan lembaga keuangan,
tersedia sarana dan prasarana , serta dekat dengan pasar.
Ø Pertimbangan
untuk lokasi gudang yang umum yaitu :
1. Dikawasan industri
2. Dekat dengan pasa
3. Dekat dengan bahan baku
4. Tersedianya sarana dan prasarana
5. Transpprtasi
1. Dikawasan industri
2. Dekat dengan pasa
3. Dekat dengan bahan baku
4. Tersedianya sarana dan prasarana
5. Transpprtasi
Ø Pertimbangan untuk lokasi pabrik
yaitu
1. Faktor Utama (Primer)
a. Dekat dengan bahan baku
b. Dekat dengan pasar
c. Tersedia tenaga kerja, baik jumlah maupun kialifikasinya yang diinginkan
d. Terdapat fasilitas pengangkutan seperti jalan raya, kereta api, pelabuhan laut pelabuhan udara
e. Tetsefia sarana dan prasarana seperti listrik
f sikapmasyarakat
2. Faktor sekunder
a. Biaya untuk investasi dilokasi seperti pemnelian tanah atau pembangunan gedung
b. Prospek pengembangan harga atau kemajian dilokasi teraebut dasa yang akan datang
c. Kemungkinan untik perluasan lokasi
d. Terdapat fasilitas penunjang lain, seperti pusat pernelanjaan atau perumahan
e. Iklim datanahah
f. Maslah pajak dan peraturan pemburuhan di daerah setempat
1. Faktor Utama (Primer)
a. Dekat dengan bahan baku
b. Dekat dengan pasar
c. Tersedia tenaga kerja, baik jumlah maupun kialifikasinya yang diinginkan
d. Terdapat fasilitas pengangkutan seperti jalan raya, kereta api, pelabuhan laut pelabuhan udara
e. Tetsefia sarana dan prasarana seperti listrik
f sikapmasyarakat
2. Faktor sekunder
a. Biaya untuk investasi dilokasi seperti pemnelian tanah atau pembangunan gedung
b. Prospek pengembangan harga atau kemajian dilokasi teraebut dasa yang akan datang
c. Kemungkinan untik perluasan lokasi
d. Terdapat fasilitas penunjang lain, seperti pusat pernelanjaan atau perumahan
e. Iklim datanahah
f. Maslah pajak dan peraturan pemburuhan di daerah setempat
2.
7
contoh pelanggaran etika bisnis yang dilakukan dalam lingkungan bisnis
1. Pelanggaran etika
bisnis terhadap hukum
Sebuah
perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk
melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan
tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang tentang
Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip
kepatuhan terhadap hukum.
2. Pelanggaran etika bisnis terhadap
transparansi
Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru
sekolah mengenakan biaya sebesar Rp.500.000,- kepada setiap siswa baru.
Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan
mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau para siswa baru harus
membayar.
Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, barulah pihak yayasan memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, Yayasan X dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, barulah pihak yayasan memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, Yayasan X dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
3. Pelanggaran etika bisnis terhadap
akuntabilitas
Sebuah
Rumah Sakit Swasta melalui pihak pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan
yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A
sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari
pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal
ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban, dia berhubungan dengan
pengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran
resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan
mengundurkan diri.
Dari kasus ini, RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.
Dari kasus ini, RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.
4. Pelanggaran etika bisnis terhadap
prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan X melakukan rekruitmen untuk tenaga baby sitter. Dalam
pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan
calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dan dijanjikan akan dikirim ke
negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya
yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke
negara tujuan.
Tukiyem terarik langsung mendaftar dan mengeluarkan uang sebesar Rp.7juta
untuk biaya administrasi dan pengurusan visa serta paspor. Namun setelah
menjalani training selama 2 bulan, Tukiyem tak kunjung diberangkatkan. Dari kasus ini, Perusahaan X tersebut telah melanggar
prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak Tukiyem sebagai calon TKI
yang seharusnya diberangnkatkan ke negara tujuan untuk bekerja.
5. Pelanggaran etika bisnis terhadap
prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan property tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari
developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik
perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar
harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara
konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap
kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada izin
dari pusat perusahaan.
Alasan
perusahaan itu adalahingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena
dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan
pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini, perusahaan property telah
melanggar prinsip kewajaran, karena tidak memenuhi ha-hak konsumen dengan alasan
yang tidak masuk akal.
6. Pelanggaran etika bisnis terhadap
prinsip kejujuran
Sebuah
perusahaan pengembang membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor
untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan, pihak
pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan
kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini, pihak
perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena
tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan
perusahaan pengembang.
7. Pelanggaran etika bisnis terhadap
prinsip empati
Seorang nasabah sebut saja X, dari perusahaan
pembiayaan terlambat membayar cicilan mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena
anaknya sedang sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan
tentang keterlambatannya membayar cicilan mobilnya, namun X tidak mendapatkan
jawaban dari perusahaan tersebut.
Beberapa minggu setelah jatuh tempo, pihak perusahaan
langsung mendatangi X untuk menagih cicilan dan mengancam akan mengambil mobil
yang amsih di kredit tersebut. Dalam kasus ini, pihak perusahaan telah
melakukan pelanggaran prinsip empati terhadap nasabah X, karena sebenarnya
pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara
yang bijak dan tepat.
3.
Ilmu manajemen semakin lama semakin penting
Menurut saya karena
ilmu manajemen merupakan suatu kemampuan / keahlian manusia untuk mengurus
suatu kegiatan sehingga dapat mendeteksi, menyesuaikan serta menghadapi
perubahan yang terjadi, baik perubahan teknologi, persaingan maupun tuntutan
perkembangan yang lebih luas.
Referensi :
·
http://dafrosametildiskortin.blogspot.co.id/2016/05/materi-kewirausahaan-bab-9-teknik.html
( 5 Desember 2017, 20:08 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar