Rabu, 18 Oktober 2017

Tugas 2

1.      Orang cenderung merubah bentuk usaha perseorangan kebentuk Perseroan Terbatas (PT) Karena Perseroan terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.

Sedangkan usaha perseorangan merupakan bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik saja.Sedangkan Perusahaan  Perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya.

Ø Berikut adalah uraian mengenai bagaimana kelebihan Perusahaan Terbatas (PT) :
1. Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap hutang maupun kerugian dari perusahaan , dengan demikian apapun yang terjadi pada suatu PT (Perseroan terbatas) tidak berpengaruh pada kegiatan bisnis lain yang dilakukanya dan juga harta pribadinya.
2. Kelangsungan perjalanan hidup suatu perusahaan lebih terjamin karena walau saham perusahaan berpindah tangan dan mengalami pergantian management tidak otomatis membubarkan badan hukum tersebut.
3. Jika diperlukan suatu PT (perseroan terbatas) dapat menghimpun tambahan modal melalui penjualan sahan (membuka atau membuat saham baru), dengan demikian suatu PT memiliki kemampuan modal yang kuat.
4. Mudah memindah tangankan kepemilikan suatu usaha dengan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) hanya dengan Jual Beli saham.
5. Kendali tertinggi berada ditangan RUPS (rapat Umum Pemegang Saham) dengan demikian para pemegang saham dapat juga mengambil keputusan dalam menjalankan bisnis.
6. Management dapat dengan mudah diganti dengan demikian kursi atau posisi menagement benar benar adalah seorang yang benar benar berkualitas dan ahli dalam bidangnya.

2.       Bentuk usaha koprasi cocok dengan usaha kerakyatan di indonesia karena Koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1

Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
1. Koperasi merupakan badan usaha
2. Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum koperasi (koperasi sekunder)
3. Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
4. Berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a)  memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b)  menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c)  ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip Koperasi Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
a) Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian 

3.      Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha yang akan didirikan :

a)      Modal yang diperlukan
Pada bentuk-bentuk badan usaha tersebut, terdapat kriteria atau persyaratan modal yang harus  ada yaitu besarnya jumlah modal usaha antara bentuk badan usaha yang satu dan bentuk badan usaha yang lain berbeda-beda. Maka, sebelum ditentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan perlu diperhatikan jumlah modal usaha yang ada. Apabila badan usaha yang akan didirikan memerlukan modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan. Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

b)       Bidang usaha/kegiatannya
Jenis usaha yang akan dilaksanakan (jasa, industri, perdagangan, dan sebagainya) berkaitan dengan produk yang akan dihasilkan. Apabila badan usaha yang akan didirikan berfokus pada kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan didirikan bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.

c)       Penentuan tanggung jawab perusahaan
Besarnya tanggung jawab dalam mengelolaan suatu badan usaha berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha

d)      Tingkat risiko yang dihadapi
besarnya kecilnya resiko yang harus di hadapi dalam mengelolah suatu badan usaha juga tergantung pada bentuk usaha yang dipilih. Apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.

e)      Prinsip-prinsip pengawasan yang akan di gunakan
prinsip-prinsip pengawasan dan luas sempitnya pengawasan yang akan digunakan menjadi pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha.

f)       Cara pembagian keuntungan

Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Pembagian laba pada antara bentuk usaha yang satu dan yang lain tidak sama. Untuk itu, pemilihan bentuk usaha harus mempertimbangkan rencana pembagian laba dari badan usaha tersebut. Apabila mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.

g)      Undang-undang dan peraturan pemerintah



Dalam hal perizinan, izin usaha pada bentuk usaha yang satu dan lain berbeda –beda.Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerinah.


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Excercise (Kuis Pertemuan 4)

Question Do the exercises in the PowerPoint page 7, 15, 16, 21, and 23 ! Answer :   Page 7.  The doctor made the patient  s...