1.
Orang cenderung merubah bentuk usaha
perseorangan kebentuk Perseroan Terbatas (PT) Karena Perseroan
terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Sedangkan usaha perseorangan merupakan bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik saja.Sedangkan Perusahaan Perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya.
Ø Berikut adalah uraian mengenai bagaimana kelebihan Perusahaan Terbatas (PT) :
1. Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap hutang maupun kerugian dari perusahaan , dengan demikian apapun yang terjadi pada suatu PT (Perseroan terbatas) tidak berpengaruh pada kegiatan bisnis lain yang dilakukanya dan juga harta pribadinya.
2. Kelangsungan perjalanan hidup suatu perusahaan lebih terjamin karena walau saham perusahaan berpindah tangan dan mengalami pergantian management tidak otomatis membubarkan badan hukum tersebut.
3. Jika diperlukan suatu PT (perseroan terbatas) dapat menghimpun tambahan modal melalui penjualan sahan (membuka atau membuat saham baru), dengan demikian suatu PT memiliki kemampuan modal yang kuat.
4. Mudah memindah tangankan kepemilikan suatu usaha dengan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) hanya dengan Jual Beli saham.
5. Kendali tertinggi berada ditangan RUPS (rapat Umum Pemegang Saham) dengan demikian para pemegang saham dapat juga mengambil keputusan dalam menjalankan bisnis.
6. Management dapat dengan mudah diganti dengan demikian kursi atau posisi menagement benar benar adalah seorang yang benar benar berkualitas dan ahli dalam bidangnya.
Sedangkan usaha perseorangan merupakan bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik saja.Sedangkan Perusahaan Perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya.
Ø Berikut adalah uraian mengenai bagaimana kelebihan Perusahaan Terbatas (PT) :
1. Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap hutang maupun kerugian dari perusahaan , dengan demikian apapun yang terjadi pada suatu PT (Perseroan terbatas) tidak berpengaruh pada kegiatan bisnis lain yang dilakukanya dan juga harta pribadinya.
2. Kelangsungan perjalanan hidup suatu perusahaan lebih terjamin karena walau saham perusahaan berpindah tangan dan mengalami pergantian management tidak otomatis membubarkan badan hukum tersebut.
3. Jika diperlukan suatu PT (perseroan terbatas) dapat menghimpun tambahan modal melalui penjualan sahan (membuka atau membuat saham baru), dengan demikian suatu PT memiliki kemampuan modal yang kuat.
4. Mudah memindah tangankan kepemilikan suatu usaha dengan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) hanya dengan Jual Beli saham.
5. Kendali tertinggi berada ditangan RUPS (rapat Umum Pemegang Saham) dengan demikian para pemegang saham dapat juga mengambil keputusan dalam menjalankan bisnis.
6. Management dapat dengan mudah diganti dengan demikian kursi atau posisi menagement benar benar adalah seorang yang benar benar berkualitas dan ahli dalam bidangnya.
2.
Bentuk usaha koprasi cocok dengan usaha
kerakyatan di indonesia karena Koperasi diartikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan menurut UU No. 25 Tahun
1992 pasal 1
Dari pengertian
tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
1. Koperasi merupakan badan usaha
2. Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum koperasi (koperasi sekunder)
3. Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
4. Berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Koperasi merupakan badan usaha
2. Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum koperasi (koperasi sekunder)
3. Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
4. Berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b) menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b) menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip Koperasi
Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam
menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan
berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
a) Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian
a) Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian
3. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan untuk
memilih bentuk badan usaha yang akan didirikan :
a) Modal yang diperlukan
Pada bentuk-bentuk badan usaha tersebut, terdapat kriteria atau persyaratan
modal yang harus ada yaitu besarnya jumlah modal usaha antara bentuk
badan usaha yang satu dan bentuk badan usaha yang lain berbeda-beda. Maka,
sebelum ditentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan perlu diperhatikan
jumlah modal usaha yang ada. Apabila badan usaha yang akan didirikan memerlukan
modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan.
Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah
sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
b) Bidang usaha/kegiatannya
Jenis usaha yang akan dilaksanakan (jasa, industri, perdagangan, dan
sebagainya) berkaitan dengan produk yang akan dihasilkan. Apabila badan usaha
yang akan didirikan berfokus pada kegiatan bidang perdagangan atau jasa,
sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun,
apabila badan usaha yang akan didirikan bergerak di bidang industri yang
membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
c) Penentuan tanggung jawab
perusahaan
Besarnya tanggung jawab dalam mengelolaan suatu badan usaha berbeda-beda
tergantung pada bentuk badan usaha
d) Tingkat risiko yang dihadapi
besarnya kecilnya resiko yang harus di hadapi dalam mengelolah suatu badan
usaha juga tergantung pada bentuk usaha yang dipilih. Apabila badan usaha yang
akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk
badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan
didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha
PT.
e) Prinsip-prinsip pengawasan yang akan
di gunakan
prinsip-prinsip pengawasan dan luas sempitnya pengawasan yang akan
digunakan menjadi pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha.
f) Cara pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam
memilih bentuk badan usaha. Pembagian laba pada antara bentuk usaha yang satu
dan yang lain tidak sama. Untuk itu, pemilihan bentuk usaha harus
mempertimbangkan rencana pembagian laba dari badan usaha tersebut. Apabila
mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan
usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara
bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.
g) Undang-undang dan peraturan
pemerintah
Dalam hal perizinan, izin usaha pada bentuk usaha yang satu dan lain
berbeda –beda.Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan
undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerinah.
Referensi :
- http://kusmawananangblog.blogspot.co.id/2016/01/kuis-pengantar-bisnis.html (18 Oktober 2017, 19:20)
- https://www.kaskus.co.id/thread/599cc4bd56e6af494c8b456c/perseroan-terbatas-pt-dengan-kelebihan-dan-kekurangannya-sebagai-badan-usaha/ (18 Oktober 2017, 19:28)
- http://blognyadeviseptianii.blogspot.co.id/2014/10/tugas-2-kelompok.html (18 Oktober 2017, 19:47)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar